Selasa, 09 November 2010

My Deary - 09 November 2010

Hello There… how are you :p
Agak semangat dikit karena hutang mau diselesaikan si papi, sipembeli sudah kasi uang panjar 1jt, selanjutnya timggal menunggu waktu yang tepat buat pekunasan pada bank danamon. Namun untuk selanjutnya harus hati-hati dalam hal peminjaman uang, apalagi yang memakai jaminan.. sangat rentan terjadi kecurangan dan penipuan seperti yang pernah aku alami. Berikut ada true story tentang pengalaman aku yang meminjam uang di bank danamon, dan sebagai catatan yang ingin kupublikasikan ke media masa…

Hati – hati jika mengambil pinjaman uang di Bank Danamon Simpan Pinjam
Jl. Ahmad Yani No.74 Tanjungbalai


                   Kejadian ini talah menimpa saya sendiri, dimana saya sebagai Debitur telah merasa sangat dirugikan oleh pihak danamon yang telah merekayasa angsuran pembayaran cicilan bulanan yang telah saya setorkan di bank tsb.
                   Sebelumnya saya mengajukan pinjaman sebesar Rp.60.000.000,- di bank tsb pada tanggal 27 Februari 2009 dalam jangka waktu 3 tahun, yang berakhir pada Tanggal 27 februari 2012. Dengan suku bunga 21% flat pertahun. Sementara jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulannya sebesar Rp.2.716.666,66,-/ atau jika dibulatkan menjadi Rp.2.717.000.
Selama ini setoran yang saya lakukan berjalan lancar dan biasa saja. Namun selang beberapa bulan usaha saya mulai mengalami penurunan dalam penjualan, dan ini berpengaruh pada omset usaha hingga angsuran bulanan di bank danamon mengalami penunggakan, namun saya tetap melakukan pembayaran dalam bentuk cicilan bertahap dan tidak lagi penuh seperti biasa, ini terjadi pada cicilan yang ke:17 dari 36 bulan pinjaman.

Berikut daftar setoran yang saya lakukan yang dimulai dari cicilan ke 17:
Tanggal:                              Jumlah Setoran / Rp:                 Keterangan:
- 05/08/2010                        - 350.000                                   Bulan 7 belum ada dibayar
- 09/08/2010                        - 1.000.000
- 26/08/2010                        - 1.400.000
- 16/09/2010                        - 650.000
- 24/09/2010                        - 300.000
- 27/09/2010                        - 400.000
- 08/10/2010                        - 500.000
- 20/10/2010                        - 500.000
- 25/10/2010                        - 200.000
- 29/10/2010                        - 300.000
- 08/10/2010                        - 400.000
Total Pembayaran            : Rp. 6000.000-, ( Enam Juta Rupiah )

Ket: - Denda keterlambatan 4% yang dihitung dari jumlah angsuran yang tertunggak, sesuai dengan isi perjanjian kredit nomor: 029/PK/2623/0209

                   Namun sdr.Ari / kolektor dari bank tsb, anggota dari sdr.Yudhi Helza (Account Officer) bank danamon mengatakan bahwa jumlah tunggakan saya sampai dengan tanggal 27 Oktober 2010 sebanyak Rp.8.149.997,28 ( Delapan juta Seratus empat puluh sembilan ribu Sembilan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah  ), dan juga mengatakan kepada ayah saya kalau saya tidak pernah sama sekali membayar angsuran selama empat bulan, namun didepan saya, ayah saya dan sdr.yudhi helza mengatakan, saya memang ada membayar angsuran tapi tidak cukup untuk menutupi seluruh sisa tunggakan saya, jadi tunggakan saya tetap sebanyak 4 bulan.
                   Yang menjadi pertanyaan saya, kemana semua uang Rp.6000.000-, yang telah saya bayarkan selama ini?? Kalaupun saya didenda tentunya tidak mungkin lah sebanyak itu…
                   Perlu diketahui, sebelumnya sdr.Ari pernah datang kerumah untuk menjeput uang angsuran, dikarenakan saya tidak dirumah sdr.Ari menemui ayah saya dan mengatakan barusan bertemu saya didepan rumah, padahal 2 jam sebelumnya saya sudah diluar dan tidak ada sama sekali bertemu sdr.Ari.
                   Pada tanggal 08 Nopember sdr.Ari kembali datang kerumah atas permintaan saya, dikarenakan saya berencana ingin melunasi seluruh pinjaman saya (Penalty), sdr.Ari juga menyerahkan kepada saya surat peringatan, agar saya melunasi seluruh sisa tunggakan Rp.8.853.909-, (dengan perincian tunggakan tidak pernah sama sekali dibayar selama 4 bulanan), dalam jangka maksimal 7 hari Outstanding Rp.39.180.212 = dimulai dari tanggal 27/07/2010 – 27/10/2010. Disamping itu sdr.Ari membawa beberapa contoh berkas persaratan Pelunasan seluruh angsuran (Penalty), di dalamnya tertulis antara lain:

- Tunggak bunga                 : Rp. 3.296.348,95
- Bunga berjalan                  : Rp.    367.876,55
- Denda tunggakan             : Rp.    758.244,96
- Penalty / denda pelunasan: Rp. 1.371.307,43
- Jumlah yang harus dilunasi : Rp. 44.973.000-,

            Apakah memang begini cara mereka memperlakukan nasabahnya, apalagi saya yang hanya seorang wirausaha kecil, sedangkan niat saya untuk melunasi seluruh pinjaman itu dengan menjual rumah kontrakan milik orang tua saya, dan saya juga bukanlah orang yang punya banyak harta. Dimana hati nurani kalian?? Kalau memang kesalahan dari saya mungkin bisa saya terima, tapi kenapa kalian malah menambah beban penderitaan nasabah yang sedang mengalami kesusahan. Apalagi wirausaha itu juga turut menjalankan program pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. Seperti inikah moto yang kalian banggakan itu “Percaya Pada Keyakinan Anda” yang mana bank danamon menyatakan keyakinannya pada prospek ekonomi dan bisnis kepada para nasabahnya. Lantas.. kenapa malah mempersulit?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar